Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Bidang Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo

 OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Bidang Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo

June 11, 2022
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada Perusahaan Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo melalui surat Nomor S-18/NB.1/2022 tanggal 7 Juni 2022.

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Kantata Mitra Jamindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi. 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi