PENG - Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT Dritama Brokerindo.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Right Menu Subsite