Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan
usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Sinergi Adi Utama melalui Surat Nomor
S-145/NB.1/2019 tanggal 9 Oktober 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Sinergi
Adi Utama telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Sinergi Adi
Utama melalui surat OJK Nomor S-1392/NB.122/2019, dan telah memiliki Pialang
Asuransi berdasarkan surat OJK Nomor S-1189/NB.122/2019 tanggal 1 Agustus 2019 sehingga
PT Sinergi Adi Utama telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi
Pembatasan Kegiatan Usaha.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Sinergi Adi
Utama diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.