Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan
kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT PANN
Pembiayaan Maritim melalui surat Nomor S-723/NB.2/2018 tanggal 28 November
2018.
Pencabutan sanksi diberikan karena PT PANN
Pembiayaan Maritim telah menyampaikan rencana pemenuhan yang disetujui OJK,
sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT PANN
Pembiayaan Maritim dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan
tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF
terlampir.