Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT PANN Pembiayaan Maritim

 OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT PANN Pembiayaan Maritim

December 5, 2018
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha  perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim melalui surat Nomor S-723/NB.2/2018 tanggal 28 November 2018.

Pencabutan sanksi diberikan karena PT PANN Pembiayaan Maritim telah menyampaikan rencana pemenuhan yang disetujui OJK, sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT PANN Pembiayaan Maritim dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi