Jakarta, 31 Oktober 2019. Otoritas Jasa Keuangan
pada hari ini telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-68/D.04/2019
tentang Penetapan Saham PT Ginting Jaya Energi Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek
Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/D.04/2019
tanggal 23 Mei 2019 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai
tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan
kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Ginting Jaya Energi Tbk sebagai Efek
Syariah.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan
penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung
lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak
lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan
melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah
Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review
atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan
Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi
kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau
fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau
tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Info selengkapnya silahkan unduh pdf terlampir.