Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), melalui Pengumuman Nomor 04/PM.11/2018 tanggal 24 Agustus 2018, menetapkan
sanksi administratif berupa denda dan larangan terhadap Sdr. Hendry Leo karena
melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pelanggaran yang dilakukan Sdr. Hendry Leo antara lain:
1. POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015
- Memiliki saham PT Lippo Cikarang Tbk. baik langsung maupun tidak langsung selama menjabat sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Lippo Cikarang Tbk.
- Membuat surat pernyataan berisi keterangan yang tidak benar pada saat proses pemenuhan persyaratan menjadi Komisaris Independen PT Lippo Cikarang Tbk.
- Sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.000,00
2. POJK Nomor 60/POJK.04/2015 (telah diganti dengan POJK Nomor 11/POJK.04/2017)
- Terlambat menyampaikan laporan kepemilikan saham PT Lippo Cikarang Tbk. kepada OJK selama 53 hari.
- Sanksi berupa denda sebesar Rp 5.300.000,00
Selain menetapkan sanksi
berupa denda, OJK juga melarang Sdr. Hendry Leo untuk mencalonkan diri,
diusulkan, ataupun diangkat menjadi direktur atau komisaris di emiten,
perusahaan publik dan perusahaan efek selama lima tahun terhitung sejak
ditetapkannya surat sanksi.
Informasi selengkapnya,
silakan unduh PDF terlampir.