Sign In

OJK Tetapkan Sanksi Administratif Terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia dan Pihak Terkait Lainnya

 OJK Tetapkan Sanksi Administratif Terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia dan Pihak Terkait Lainnya

February 3, 2020
Jumlah Download : 1
   

 

​Merujuk hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebagai berikut:

1.    PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran:

  • Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK dan;
  • Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5)

2.   Sdr. Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, terbukti melakukan pelanggaran:

  • Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan;
  • Merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.


Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:

1 PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan:

  • Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
  • Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

2.  Sdr. Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan:

  • Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
  • Sanksi administratif berupa  pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan;
  • Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.  

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi