OJK Tetapkan Sanksi Administratif Terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia dan Pihak Terkait Lainnya.pdf
Merujuk hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebagai berikut:
1. PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran:
2. Sdr. Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, terbukti melakukan pelanggaran:
Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:
1 PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan:
2. Sdr. Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan:
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite