Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha
Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi
Informasi kepada PT Shafiq Digital Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Permohonan izin usaha PT Shafiq Digital Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran
Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui
Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa
Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk
penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui
Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan
penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana
yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa
penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi
informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh materi terlampir.