Sign In

Pedoman Pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan untuk Kredit/Pembiayaan yang Direstukturisasi karena Terdampak Covid-19

 Pedoman Pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan untuk Kredit/Pembiayaan yang Direstukturisasi karena Terdampak Covid-19

April 28, 2020
Jumlah Download : 10
Jumlah Download : 153
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan pedoman pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 yang dituangkan dalam Pengumuman No.PENG-1/PB.1/2020 tanggal 24 April 2020.

Dengan diterbitkannya pedoman tersebut, Pelapor SLIK wajib menyampaikan laporan debitur mengenai kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 ke dalam SLIK sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh OJK.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi