Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik yaitu Keputusan Nomor: KEP-5/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di Otoritas Jasa Keuangan atas nama Nunu Nurdiyaman.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.