Sign In

Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

 Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

September 13, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha kepada Perusahaan Asuransi sebagai berikut:

​Nama Perusahaan

Nomor Sanksi​

Tanggal Sanksi​

​PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

S-96/PD.1/2024​

11 September 2024​


Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)- (selanjutnya disebut Perusahaan) telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan jumlah ekuitas mi​nimum yang dipersyaratkan untuk Perusahaan Asuransi.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi