Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha kepada Perusahaan Asuransi sebagai berikut:
Nama Perusahaan
| Nomor Sanksi
| Tanggal Sanksi |
PT Berdikari Insurance
| S-97/PD.1/2024 | 11 September 2024 |
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Berdikari Insurance (selanjutnya disebut Perusahaan) telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi. Selain itu, Perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris Perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal.
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.