Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan
pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak
melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan,
yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Adapun Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan
| Lokasi | Nomor Surat
|
PT Akulaku Finance Indonesia
| DKI Jakarta
| SR-1/PL.1/2023 5 Oktober 2023 |
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan
Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang
melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting
maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang
penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint
financing.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan
tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT
Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas
Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.