Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor S-16/PL.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 hal Pembekuan Kegiatan Usaha telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh, antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liabilities Perusahaan kepada pihak lain dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020, sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2018) juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).