Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 tanggal 8 Mei
2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT
Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh, antara lain berupa larangan
untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan
baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan
kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan
penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena pihak utama Perusahaan belum
memperoleh persetujuan dari OJK, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yang
mengatur bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum
menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.