PENG Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh, antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena pihak utama Perusahaan belum memperoleh persetujuan dari OJK, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yang mengatur bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Right Menu Subsite