Sign In

Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura

 Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura

July 25, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau, antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena:

  1. Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.

  2. Perusahaan belum memenuhi jumlah Direksi minimum sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015), yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi”.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi