Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli
2024 dan Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pembekuan Kegiatan
Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di
Riau, antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa
penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset
dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait,
menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan
(konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena:
Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di
OJK sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib
memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan
fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Perusahaan belum memenuhi jumlah Direksi minimum sesuai ketentuan Pasal 8
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata
Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015),
yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Direksi”.