PENG Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Babel Perseroda.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan, sebagai berikut:
karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017). Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):
dilarang melakukan penjaminan; dan
tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.
Right Menu Subsite