PENG-37 Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah Sehubungan Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing Menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda melalui KEP-68/D.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda berlaku efektif sejak tanggal 15 Juni 2024 sebagaimana dinyatakan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Jamkrida NTB Bersaing” nomor 02 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Syafira Adam Baswedan, S.H., notaris di Mataram, dan telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0035656.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Juni 2024.
Dengan diberikannya izin perubahan kegiatan usaha ini, maka kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Right Menu Subsite