Sign In

OJK Beri Izin Usaha PT Birama Inter Global Broker Asuransi setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Beri Izin Usaha PT Birama Inter Global Broker Asuransi setelah Lakukan Perubahan Nama

February 28, 2018
Jumlah Download : 0
   

 

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/NB.1/2018 tanggal 19 Februari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Sinergi Proteksindo menjadi PT Birama Inter Global Broker Asuransi.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Birama Inter Global Broker Asuransi diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi