Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-12/NB.1/2018 tanggal 19 Februari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi
sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Sinergi Proteksindo menjadi PT Birama Inter
Global Broker Asuransi.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan diberikannya
pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Birama Inter Global Broker Asuransi
diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu
kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.