PENG-62.PD.02.2024 Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Aon Indonesia MENJADI PT AON INDONESIA INSURANCE BROKERS.pdf
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Aon Indonesia menjadi PT Aon Indonesia Insurance Brokers melalui KEP-639/PD.02/2024 tanggal 6 November. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Aon Indonesia Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Right Menu Subsite