Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Aon Indonesia Menjadi PT Aon Indonesia Insurance Brokers

November 14, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Aon Indonesia menjadi PT Aon Indonesia Insurance Brokers melalui KEP-639/PD.02/202​4 tanggal 6 November. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.​

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Aon Indonesia Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan