Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan
izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Biru
Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo berdasarkan KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak
Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.