Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pergadaian Sehubungan Perubahan Nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pergadaian Sehubungan Perubahan Nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo

April 16, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan peru​bahan ​nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo berdasarkan KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi