Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Pilar Mitra Proteksi Menjadi PT Marine Insurance Broker

 Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Pilar Mitra Proteksi Menjadi PT Marine Insurance Broker

March 21, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Pilar Mitra Proteksi menjadi PT Marine Insurance Broker. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan di Bidang Pialang Asuransi, PT Marine Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi