Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers

September 25, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-531/PD.02/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers.

​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT KBRU Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi