Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-1/D.05/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata, yang beralamat di Jalan KH Abdullah Syafei No. 21 E Tebet Jakarta Selatan 12830 terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Aerowisata.
KADK NomorKEP-1/D.05/2025 tanggal 8 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Aerowisata, sebagai berikut:
Boedi Soeharto (Ketua);
Rizky Sahjaya (Anggota);
Rizkan Hasana SH (Anggota);
Muhammad Jamaludin (Anggota);
Fani Ahmad Fauzi (Anggota); dan
Lingga Nugraha, S.H, M.H (Anggota);.
dengan alamat:
Jalan KH Abdullah Syafei No. 21 E Tebet Jakarta Selatan 12830 Telepon (021) 8308035
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun