Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan
Komisioner Nomor KEP-12/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, membubarkan Dana
Pensiun Cedefindo, yang beralamat di Kantor Pusat Jalan Raya Narogong Km 4, Kel Bojong Rawa Lumbu Bekasi 17116 Jawa Barat terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2019.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan
pendiri Dana Pensiun Cedefindo, yaitu PT Cedefindo, dengan
alasan jumlah Peserta yang semakin sedikit dan pengembangan investasi yang kurang optimal.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Cedefindo, sebagai berikut:
- Ida Hidayati (Ketua);
- Edi Hernandar (Anggota);
- Wahyudi Agung Wibowo (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana
Pensiun Cedefindo untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan
ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh
file terlampir.