Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Cedefindo

 Pembubaran Dana Pensiun Cedefindo

April 28, 2020
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, membubarkan Dana Pensiun Cedefindo, yang beralamat di Kantor Pusat Jalan Raya Narogong Km 4, Kel Bojong Rawa Lumbu Bekasi 17116 Jawa Barat  terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2019.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Cedefindo, yaitu PT Cedefindo, dengan alasan jumlah Peserta yang semakin sedikit dan pengembangan investasi yang kurang optimal.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Cedefindo, sebagai berikut:

  1. Ida Hidayati (Ketua);       
  2. Edi Hernandar (Anggota);
  3. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Cedefindo untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi