Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan
Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 tanggal 9 Agustus 2019, membubarkan Dana
Pensiun IPTN, yang beralamat di Jalan Pajajaran 154 Bandung 40174 PO BOX 1562
BD terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2019.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan
pendiri Dana Pensiun IPTN yaitu PT Dirgantara Indonesia, yang berdasarkan
alasan bahwa Peserta Dana Pensiun semakin berkurang karena tidak ada Peserta
baru sejak tahun 2010 dan Peserta Dana Pensiun IPTN telah diikutsertakan pada
program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi
Dana Pensiun IPTN, sebagai berikut:
1. Suryadi Utomo (Ketua);
2. Oking Supriatna (Anggota);
3. Bambang Sugihartono (Anggota);
4. Sumarsono (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta Dana Pensiun IPTN untuk
tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh
file terlampir