Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya

 Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya

August 14, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), sebagai berikut:

Nomor Keputusan

Tanggal​

Perihal​

​KEP-68/D.05/2025

​4 Agustus 202​5

​Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya

​KEP-69/D.05/2024

​4 Agustus 2025

​Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya​


membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025.

Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, sebagai berikut:

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya
    a. Abdul Bashit: Ketua
    b. Ispariyanto: Anggota

  2. Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
    a. Marfiades, SH: Ketua
    b. Ricky Akbar: Anggota

dengan alamat: 

Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat

Telepon 021-3845031

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi