Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia, yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia, sebagai berikut:
Djoko Suharyono (Ketua);
R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota); dan
Sri Indrawati (Anggota).
dengan alamat:
Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430.
Telepon (021)-80649300
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.