Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010 terhitung efektif sejak tanggal 31 Mei 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia.
KADK Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Nugroho Sisbintoro (Ketua);
Dodi Ardityagraha (Anggota); dan
Deby Novianti (Anggota),
dengan alamat:
Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010
Telepon (021)-6510061
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.