Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia

August 1, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubara​n Dana Pensiun Mandom Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010 terhitung efektif sejak tanggal 31 Mei 2024.

Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia.

KADK Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Nugroho Sisbintoro (Ketua);

  2. Dodi Ardityagraha (Anggota); dan

  3. Deby Novianti (Anggota),

dengan alamat:

Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010

Telepon (021)-6510061

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan