Sign In

Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata

 Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata

October 13, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:

  1. Moch Isa (Ketua);

  2. Deny Wahyudi (Anggota);

  3. Susi Widiarti (Anggota);

  4. Lela Sapitri (Anggota); dan

  5. Indriani Lusianingsih (Anggota).

dengan alamat:

Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta, 12430

Telepon (021)-7505353

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi