PENG-55 Pembubaran Dana Pensiun Pertani.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pertani, membubarkan Dana Pensiun Pertani, yang beralamat di Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760 terhitung efektif sejak tanggal 31 Mei 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pertani. Selanjutnya, KDK Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani, yaitu sebagai berikut:
R. Hari Buwono (Ketua);
Heru Yulianto (Anggota);
Yogi Hendaya (Anggota);
Zulfan Sinaga (Anggota); dan
EkoPriyo Santoso (Anggota).
dengan alamat:
Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760.
Phone (021)-7993108
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Right Menu Subsite