Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-34/D.05/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pfizer
Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yang beralamat di World
Trade Center 3 Lantai 28 Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 terhitung
efektif sejak tanggal 31 Maret 2021.
Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana
Pensiun Pfizer Indonesia, yaitu PT Pfizer Indonesia, dengan alasan bahwa untuk
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun
dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim
Likuidasi Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Rio Hernawan Sugiharto (Ketua); dan
- Muhammad Adam (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pfizer Indonesia
untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.