Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia

 Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia

April 26, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-34/D.05/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yang beralamat di World Trade Center 3 Lantai 28 Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Pfizer Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yaitu PT Pfizer Indonesia, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pfizer Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Rio Hernawan Sugiharto (Ketua); dan
  2. Muhammad Adam (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pfizer Indonesia untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi