Pencabutan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Atas Nama Rulianton Sutandar

March 14, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui keputusan Nomor KEP-01/PM.112/2017 tanggal 20 Januari 2017 terhadap Sdr. Rulianton Sutandar.

Lebih lengkap terkait sanksi dan informasi ini, silakan mengunduh PDF.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan