Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah sebagai bagian rencana aksi PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan:
Nomor: KEP-481/PD.02/2025
Tanggal: 3 September 2025
Tentang: Pencabutan Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
Pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Selanjutnya, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia atau pengaduan atas penyelesaian kewajiban Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dapat menghubungi alamat kantor pusat PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia berlokasi di International Financial Center Tower 2, Level 33A-35, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta, 12920.