Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Melati Makmur Desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Melati Makmur yang beralamat di Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2022.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Melati Makmur, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Melati Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Melati Makmur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Melati Makmur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Melati Makmur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Pencabutan
izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Melati Makmur Desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni berlaku sejak
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut
ditetapkan.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.