Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 7 Desember 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Surat Izin Usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Matrix Investama. Dengan dicabutnya surat izin, maka PT Matrix Investama tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sejak ditetapkannya Keputusan DK OJK Nomor KEP-104/D.05/2015.
Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha ini tidak menghapus seluruh kewajiban pembayaran pungutan atau sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar oleh perusahaan terkait sebelum keputusan DK OJK ini ditetapkan.