PENG PENCABUTAN Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.pdf
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/D.04/2024 tentang Pencabutan Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan mencabut penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2024.
Dengan demikian, PT Alter Abadi Tbk tidak lagi merupakan Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumumansebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 85/D.04/2023 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, sejak tanggal 17 Juli 2024.
Pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan PT Alter Abadi Tbk sudah tidak lagi memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yaitu sudah beroperasi, dapat dilakukan korespondensi, dan telah terdapat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sehubungan dengan pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, maka PT Alter Abadi Tbk wajib memenuhi seluruh kewajiban Pelaporan dan Pengumuman bagi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Right Menu Subsite