Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-74/PD.1/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.
Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Perusahaan
telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi,
Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang
mengatur bahwa Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan
Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah
1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di
bidang perasuransian; dan
- Pasal 56 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022, tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa
Perusahaan Pialang Asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi perusahaan pialang asuransi
yang tidak menyelenggarakan pialang asuransi digital.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Lidean Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.