Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-29/PD.1/2025 tanggal 27 Maret 2025 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers.
Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan penambahan modal disetor PT Brilliant Insurance Brokers telah dicatat di Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Brilliant Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.