pencabutan-pembekuan-patra-multifinance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance dikarenakan perusahaan terkait telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Right Menu Subsite