Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT IB Insurance Broking

January 17, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT IB Insurance Broking melalui Surat Nomor S-119/NB.1/2017 tanggal 29 Desember 2017, karena perubahan kepemilikan perusahaan telah disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT IB Insurance Broking diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

 

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan