Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT IB Insurance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT IB Insurance Broking melalui Surat Nomor S-119/NB.1/2017 tanggal 29 Desember 2017, karena perubahan kepemilikan perusahaan telah disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT IB Insurance Broking diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite