Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pencabutan status tercatat atas Nomor KEP-26/MS.72/2021 dengan nama PT. Digital Dana Technology (Dokter Dana) pada tanggal 19 Oktober 2021, nomor surat tercatat S- 104/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019, Klaster Aggregator. Sebelumnya, Dokter Dana ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku dengan memasarkan berbagai produk yang ditawarkan oleh Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending Ilegal.
Dengan dicabutnya status tercatat Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan. Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.