Sign In

Pencabutan Status Tercatat PT Digital Dana Technology

 Pencabutan Status Tercatat PT Digital Dana Technology

October 28, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pencabutan status tercatat atas Nomor KEP-26/MS.72/2021 dengan nama PT. Digital Dana Technology (Dokter Dana) pada tanggal 19 Oktober 2021, nomor surat tercatat S- 104/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019, Klaster Aggregator. Sebelumnya, Dokter Dana ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku dengan memasarkan berbagai produk yang ditawarkan oleh Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending Ilegal.

Dengan dicabutnya status tercatat Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan. Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi