Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pencabutan status tercatat atas
Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) PT Semesta Samudera Perkasa dengan nama platform AyoJeli yang
diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-278/MS.72/2019 tanggal
25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator dan
PT Teknologi Investasi Properti dengan nama platform PropertiLord yang
diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-105/MS.72/2019 tanggal
26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Property Investment
Management.
Penyelenggara IKD dicabut dengan alasan:
- Penyelenggara melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis,
kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki;
- Penyelenggara mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang
dimilikinya; dan/atau
- Penyelenggara melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu sejak periode Juli 2020 hingga April 2021, OJK telah menetapkan pencabutan status
tercatat atas 16 Penyelenggara IKD yaitu: PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain, PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil, PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere, PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU, PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra, PT Loangarage Indonesia dengan nama platform DuitPintar, PT Inspecro Platform Era dengan nama platform Inspecro, PT Alami Teknologi Sharia dengan nama platform ALAMI, PT Alfred Inspirasi Indonesia dengan nama platform Alfred, PT Berbagi Resiko Universal dengan nama platform BIRU, PT Semesta Digital Teknologi dengan nama platform CekCekYuk, PT Indoalliz Perkasa Sukses dengan nama platform Ponsel Duit (Pede), PT Gobear Indonesia Int. dengan nama platform GoBear, PT Aimars Technology Indonesia dengan nama platform Pinjaman Pedia, PT Mobilima Syariah Internasional dengan nama platform Mobilima, PT Finkyck Inovasi Indonesia dengan nama platform KYCK!
Dengan dicabutnya status tercatat atas 18 Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh
kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk 18 Penyelenggara dimaksud
diberhentikan. Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang
Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.