Otoritas Jasa Keuangan melalui
Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-13/MS.72/2021 telah
mencabut Status Tercatat kepada satu Penyelenggara IKD dengan nama PT Inspira Data
Nusa (Pasar KTA) dengan nomor surat tercatat S-175/MS.72/2020 tanggal 26 Juni
2020.
Dengan dicabutnya status
tercatat Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang
berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan
Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan
Digital.
Informasi selengkapnya silakan
unduh materi terlampir.