PENG - PENCABUTAN STATUS TERCATAT PENYELENGGARA IKD PERIODE AGUSTUS 2021.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-13/MS.72/2021 telah mencabut Status Tercatat kepada satu Penyelenggara IKD dengan nama PT Inspira Data Nusa (Pasar KTA) dengan nomor surat tercatat S-175/MS.72/2020 tanggal 26 Juni 2020.
Dengan dicabutnya status tercatat Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite