Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang
Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan
menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban
Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang
Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 10
Maret 2025.
Penetapan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang
dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan Perusahaan
Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 PT Sri Rejeki Isman Tbk
tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak
tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan
pencabutan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari
kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan
Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar
khalayak ramai mengetahuinya.