Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan
penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 81 /PM.02/2023 tentang
Penetapan Saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023
tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil
penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah
atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Janu Putra Sejahtera Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen
Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang
diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek
Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah
juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau
apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan
Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek
Syariah.