Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek
Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-48/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT
Master Print Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024
tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil
penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas
Pernyataan Pendaftaran oleh PT Master Print Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen
Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang
diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek
Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga
dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau
apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan
Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek
Syariah.