Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah
yaitu Keputusan Nomor: KEP-27/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Remala
Abadi Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023
tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan
Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Remala Abadi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen
Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang
diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah
berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan
apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi
korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat
menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.