Sign In

Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Sarana Lindung Upaya

 Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Sarana Lindung Upaya

June 29, 2022
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Lindung Upaya melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022.

Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi.

Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sarana Lindung Upaya dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 26 Juni 2022 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi