PENG - Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2021 pada tanggal 28 Juni 2021.
Dana Pensiun beralamat di Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10010. Penetapan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.05/2016 Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang mengatur bahwa untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pendiri mengajukan permohonan kepada OJK.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite